Bila Wanita Mimpi Basah, Apakah Harus Mandi Wajib Juga?

Tubuh manusia Allah سبحانه وتعالي ciptakan dalam berbagai kesempurnaan keadaan dan prosesnya. Mulai dari keadaan bayi yang baru dilahirkan, beranjak menjadi balita, tumbuh menjadi anak-anak, memasuki masa remaja, masuk ke fase dewasa dan terakhir menuju ke masa tua. Semuanya itu terjadi dengan alami menurut qadrat yang telah ditetapkan Allah سبحانه وتعالي. Dan dalam beberapa keadaan, proses tersebut Allah سبحانه وتعالي tunjukkan dengan beberapa tanda-tanda.

Untuk tanda seseorang mulai beranjak aqil baligh untuk masuk ke masa dewasa, bagi laki-laki ditandai dengan mimpi basah sedangkan pada wanita ditandai dengan keluarnya darah haid.Apabila kedua tanda ini dialami oleh masing-masing baik oleh pria maupun wanita maka sejak saat itu orang tersebut sudah dicap sebagai orang yang dewasa dan sudah dihitung pahala dan dosanya.

Bagi kaum laki-laki mimpi basah merupakan suatu hal yang wajar terjadi. Dan bila seorang laki-laki mengalami mimpi basah setelah bangun dari tidurnya dia wajib mandi janabah atau mandi wajib. Namun bagaimana bila mimpi basah itu terjadi pada seorang wanita?

Apakah mimpi basah pada wanita mewajibkannya untuk mandi janabah
Bila wantia mimpi basah apakah harus mandi wajib juga?

MIMPI BASAH PADA WANITA

Mimpi basah pada wanita memang tidak sesering yang dialami kaum laki-laki. Namun pada beberapa wanita mereka juga ada yang mengalaminya.Wanita yang mengalami mimpi basah, apakah mimpi bersetubuh di dalam tidurnya akan merasakan hal yang sama seperti yang juga dirasakan oleh kaum laki-laki.Di saat mimpi tersebut, wanita juga merasakan kenikmatan dan pada akhirnya juga mengeluarkan air mani syahwat dari kemaluannya.

Sekarang timbul pertanyaan, apakah mimpi basah pada wanita tersebut mengharuskannya mandi wajib atau mandi janabah?

Apakah wanita yang mimpi basah harus mandi wajib?

Untuk menjawab pertanyaan ini, sebagai seorang muslim dan muslimah tentu kita tidak bisa menjawabnya sembarangan. Kita membutuhkan dalil yang kuat yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits yang bisa kita jadikan dasar hukum sebelum beribadah. Begitu juga dalam masalah mimpi basah pada wanita ini. Pertanyaan tentang mimpi basah pada wanita apakah harus mandi wajib mesti dijawab dengan dalil, bukan berdasarkan perkiraan semata atau perkataan guru saya atau adat kebiasaan nenek moyang saya dan sebagainya.
Ternyata pertanyaan seperti ini dulu pernah ditanyakan oleh salah seorang Shohabiyah yang bernama Ummu Sulaim رضي الله عنها, istrinya Abu Tholhah رضي الله عنه‎ (ibundanya Anas Bin Malik رضي الله عنه‎).
Hadistnya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhoriy رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab Shohihnya nomor 282:

 عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أُمِّ المُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ: جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ: إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ إِذَا رَأَتِ المَاءَ»
Dari istri Rasulullah Ummu Salamah Ummul Mukminin radhiallahu’anha, beliau berkata: Ummu Sulaim istrinya Abu Tholhah pernah mendatangi Rasulullah ﷺ lalu ia bertanya:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah bagi wanita wajib mandi janabah jika dia mimpi basah?"

Maka Rasulullah ﷺ menjawab:
"Iya, jika dia melihat air mani."

Dari hadits di atas jelaslah hukum mimpi basah pada wanita apakah dia wajib mandi junub atau tidak. Nabi ﷺ tetap mewajibkan wanita tersebut untuk mandi junub dengan syarat apabila dia melihat adanya air mani yang keluar dari kemaluannya. Dengan demikian, apabila seorang wanita mimpi basah di malam hari namun tidak mengeluarkan air mani maka tidak wajib baginya untuk mandi. Karena Nabi ﷺ mewajibkan mandi junub bagi wanita yang mimpi basah yang disertai dengan keluarnya air mani si wanita itu.

Mimpi basah pada wanita menurut Islam

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana kondisi mimpi basah pada wanita itu menurut Islam bila tidak diiringi dengan keluarnya mani si wanita tersebut? Untuk menjawabnya, perlu kita ketahui dulu bahwa seorang wanita yang mimpi basah itu terbagi dalam dua keadaan yang berbeda:

1. Bila seorang wanita mimpi basah tapi tidak diiringi dengan keluarnya air mani si wanita tersebut, maka tidak jatuh hukum mandi wajib atau mandi janabah bagi si wanita ini.

2. Namun bila seorang wanita dalam tidurnya mimpi basah dan setelah bangun dari tidurnya, si wanita melihat ada air mani (air mani syahwat wanita, bukan air mani pria) yang keluar dari kemaluannya, maka sebagaimana hadits yang telah diterangkan di atas maka wajib baginya untuk mandi janabah.

Kedua hukum mimpi basah pada wanita ini sama-sama berlaku untuk laki-laki dan wanita. Jadi tidak ada perbedaan hukum dalam masalah ini antara laki-laki dan wanita.

Demikianlah hukum mimpi basah pada wanita, apabila terjadi apakah dia wajib mandi janabah atau tidak. Semoga ulasan singkat ini bermanfaat dan dapat memberi kejelasan bagi kita semua.

Artikel Menarik Lainnya (silahkan diklik):
1. Apakah Wanita Bisa Mimpi Basah
2. Air Mani Wanita
3. Dosa Mimpi Basah

Tema:

Hukum mimpi basah pada wanita

Post A Comment
  • Facebook Comment using Facebook
  • Blogger Comment using Blogger
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Punya pertanyaan seputar Islam dan ingin menanyakannya langsung ke ustadz? Silahkan ketik pertanyaannya pada kolom yg disediakan di bawah ini.


Kabar Luar Negeri

[Kabar-Luar-Negeri][threecolumns]

Kabar Dalam Negeri

[Kabar-Dalam-Negeri][list]

Artikel

[Artikel][bleft]

Belajar Islam

[Belajar-Islam][twocolumns]

Kabar Islam

[Kabar-Islam][grids]

Ahlul Kitab

[Ahlul-Kitab][bsummary]