🍌Lakukan Ini Bila Sehabis Jima' Berhubungan Badan Dengan Istri, Tapi Ingin Mengulanginya Lagi...! Begini Cara Yang Diajarkan Rosululloh ﷺ
Pada artikel ini, kita akan membahas tentang:
✅ 1. Apa yang harus dilakukan,
apabila sepasang suami istri yang telah melakukan jima' atau hubungan badan,
tapi setelah itu ingin mengulanginya lagi?
✅ 2. Apakah Rosululloh ﷺ pernah melakukannya? Bagaimana tuntunan
beliau ﷺ dalam melakukannya?
✅ 3. Bagaimana caranya kalau
setelah jima’ langsung tidur saja tanpa mandi wajib ataupun berwudhu? Apakah
boleh?
✅ 4. Bagaimana pula caranya
kalau setelah jima’ tidak langsung mandi junub, tapi mau makan dan minum dulu?
Silahkan simak penjelasan lengkapnya di video ini yang
tentunya kami sertai dengan dalil-dalil yang rojih dari Rosululloh ﷺ.
Tonton disini: 👉
https://youtu.be/Ioac_DB9pLs
Ikhawahfiddin rahimakumulloh, Kita tahu bahwa hubungan
sepasang suami istri adalah hubungan yang unik dimana hubungan mereka berdua
sangat sangat lah dekat, bahkan lebih dekat daripada hubungan mereka kepada
kedua orangtua mereka sendiri. Bahkan Imam Ibnu Katsir رحمه اللّٰه dalam Tafsirnya Tafsir Ibnu Katsir jilid 3
halaman 525 mengatakan bahwa:
"Tidak ada persahabatan yang lebih besar diantara dua ruh dibandingkan persahabatan diantara pasangan suami istri."
(📚 Tafsir Imam Ibnu
Katsir 3/525)
Dan dalam hubungan suami istri tersebut, Islam mewajibkan
seorang suami untuk memberikan nafkah batin kepada istrinya, yaitu berupa
hubungan biologis atau yang biasa disebut jima'. Perlu dipahami bahwa jima'
bukan hanya kebutuhan untuk memberi kepuasan batin dari istri kepada suaminya,
tapi kewajiban suami juga untuk menjamin si istri untuk juga mendapatkan
kepuasan darinya. Bahkan para pakar fiqih berkata:
قال الفقهاء : وعلى الرجل ان يشبع إمراته جماعا او وطأ كما يشبعها قوتا
"Wajib bagi seorang suami untuk memuaskan istrinya dalam hubungan biologis, sebagaimana membuat dia kenyang dengan memberinya makanan".
Lalu bagaimana tuntuntannya bila sepasang suami istri yang
selesai melakukan jima, berniat untuk mengulanginya lagi? Jawabannya telah
datang hadits dari Nabi SAW yang disampaikan oleh seorang sahabat Abu Sa’id Al
Khudri radhiallohu'anhu dengan bunyi hadits sebagai berikut:
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي
شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ ، ح ، وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ،
أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ ح ، وَحَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ ، وَابْنُ
نُمَيْرٍ ، قَالَا : حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ ،
كُلُّهُمْ عَنْ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ ،
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ ، فَلْيَتَوَضَّأْ زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِي حَدِيثِهِ : بَيْنَهُمَا وُضُوءًا ، وَقَالَ : ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakar Bin Abi Syaibah, dari Hafs bin Ghiyats, dan dari Abu Kuraib, dari Ibnu Abi Zaaidah, dari ‘Amru, An-Nakid, dan Ibnu Numair, berkata, dari Marwan bin Mu’awiyah Al-Fazariy, dari ‘Asyim, dari Abu Mutawaqqil, dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata bahwa telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu.”
Abu Bakar dalam haditsnya menambahkan, “Harus ada wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu parawi menambahkan, “Jika ia ingin mengulanginya.”
(HR. Muslim no. 308, At-Tirmidzi no. 141, An-Nasaa'i no.
264, Abu Dawud no. 220 dan dishohihkan oleh Al-Albani rahimahulloh.)
زاد الحاكم: فإنَّه أنشط للعود
Al-Hakim menambahkan: “Karena (dengan berwudhu) akan membuat tubuh lebih semangat saat mengulanginya.”
Dari hadits di atas sangat jelas menerangkan bahwa bila
sepasang suami istri telah melakukan hubungan badan, lalu setelah itu mereka
ingin mengulanginya lagi, maka disunnahkan bagi mereka berdua untuk berwudhu.
Dan bila mampu untuk mandi, maka itu sangat dianjurkan, sebagaimana yang
dilakukan oleh Rosululloh SAW saat menggilir istri-istri beliau SAW, dimana
beliau menyelinginya dengan mandi, sebagaimana hadits dari Abu Rofi'
rodhiayallohu'anhu berikut ini:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ ،
حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ ، عَنْ
عَمَّتِهِ سَلْمَى،
عَنْ أَبِي رَافِعٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ،
يَغْتَسِلُ عِنْدَ هَذِهِ وَعِنْدَ هَذِهِ، قَالَ: قُلْتُ لَهُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا تَجْعَلُهُ غُسْلًا وَاحِدًا، قَالَ : هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ : وَحَدِيثُ أَنَسٍ أَصَحُّ مِنْ هَذَا
Telah mengkhabarkan kepada kami Musa bin Ismail, dari Hammad, dari Abdurrohman bin Abi Rafi, dari bibinya Salma, dari Abu Rafi', bahwa suatu hari Nabi saw menggilir para istri-istrinya, beliau mandi di sisi yang ini dan di sisi yang itu, ia berkata: Aku bertanya kepadanya: Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menjadikannya sekali mandi saja, lalu beliau menjawab: ‘Ini adalah lebih suci, lebih baik, dan lebih bersih'
Abu Dawud berkata: Hadits Anas lebih shohih dari ini.
(HR. Abu Dawud no. 221, Ibnu Majah no. 289 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahulloh)
# Tanya ustadz, kalau sepasang suami istri sehabis jima'
tidak ingin mengulanginya lagi, tapi ingin langsung tidur atau aktifitas yang lain
seperti makan dan minum, apa yang harus dilakukan?
Baik, bila sepasang suami istri sehabis jima' ingin langsung
tidur saja dan menunda "mandi basahnya" atau mandi janabahnya nanti
setelah bangun, mungkin karena ngantuk dan kelelahan, maka tidak mengapa, tapi
disunnahkan baginya untuk mencuci kemaluannya terlebih dahulu lalu setelah itu
berwudhu seperti wudhu mau sholat, baru setelah itu mereka tidur. Sebagaimana
hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berikut:
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ
وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ،
“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk solat.”
(HR. Al-Bukhari no. 288, Muslim no. 306, Abu Dawud no. 221,
An-Nasa-i no. 4660).
Lalu kalau mereka sehabis berhubungan ingin makan dan minum,
maka disunnahkan untuk mencuci kedua tangan mereka. Sebagaimana hadits yang
juga datang dari Aisyah rodhiyallohu'anha:
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ
قَالَ : أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ ، عَنْ يُونُسَ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ
أَبِي سَلَمَةَ ،
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ
جُنُبٌ تَوَضَّأَ ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَشْرَبَ
–
. قَالَتْ - : غَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ
Dari Aisyah rodhiyallohu'anha beliau berkata,
“Apabila Rosululloh (ﷺ) hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.”
(HR. Abu Dawud no. 223, An-Nasa’i no. 257, Ibnu Majah no.
593, At-Tirmidhi no. 104)
Jadi, kesimpulannya, bila sepasang suami istri setelah
jima', mau langsung tidur dulu dan mandi janabahnya nanti dilakukan setelah
bangun, maka disunnahkan bagi mereka berdua untuk mencuci kemaluan mereka dan
berwudhu dulu sebelum tidur. Dan bila mereka seteleh berhubungan ingin makan
dan minum, disunnahkan juga mencuci kedua tangan mereka.
Demikian pembahasan kita kali ini. Semoga bermanfaat dan
jangan lupa dishare artikel ini kepada yang lain agar juga bisa mendapat
manfaat dari artikel ini.
Post A Comment
No comments :
Punya pertanyaan seputar Islam dan ingin menanyakannya langsung ke ustadz? Silahkan ketik pertanyaannya pada kolom yg disediakan di bawah ini.