Bolehkah Seorang Wanita Membaca Al-Qur’an Tanpa Menutup Aurat Dan Terbuka Kepalanya?
Sudah umum diketahui bahwa menutup aurat bagi wanita hukumnya adalah wajib. Dan sudah kita ketahui pula bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Seorang wanita dalam beribadah kepada Allah seperti melaksanakan sholat, wajib hukumnya menutup aurat. Berkenaan dengan itu, lalu bagaimana hukumnya saat membaca Alquran? Apakah wanita membaca Alquran tanpa menutup aurat dibolehkan atau harus menutup aurat juga?
Hal ini pernah ditanyakan kepada salah seorang ulama dunia yaitu Syekh Abdul Aziz bin Abdillah Bin Baaz rahimahullah. Berikut jawaban beliau rahimahullah dalam perkara ini:
Pertanyaan:
Bagi seorang wanita saat membaca Al-Qur'an, apabila pakaiannya itu tipis atau terbuka kepalanya, apakah hal itu dibolehkan?
Jawaban:
Pertanyaan yang sama juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahulloh dengan pertanyaan apakah hukumnya seorang wanita saat membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak memakai jilbab? Apakah perbuatan semacam ini dibolehkan?
Syaikh Sholih Utsaimin rahimahulloh menjawab:
"Dalam membaca Al Quran, tidak ada persyaratan bagi seorang wanita untuk menutup kepalanya. Karena dalam membaca Al Quran tidak ada syariatnya untuk menutup kepala. Berbeda dengan sholat. Dalam melaksanakan ibadah sholat, disyariatkan untuk menutup aurat karena tidak sah sholat seseorang bila tidak menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan."
(Lihat Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml)
Namun demikian, walaupun diperbolehkannya seorang wanita membaca AlQuran dalam keadaan tidak menutup aurat, namun tidak boleh juga seorang wanita bermudah-mudah dalam perkara ini dan terkesan menyepelekan ibadah yang satu ini. Karena bagaimanapun membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah kepada Alloh Subhanahuwata’ala dari sekian banyak ibadah yang ada. Kalau memang sempat memakai jilbab sebelum membaca Al-Qur’an tentu ini lebih baik dan merupakan adab yang baik dan perbuatan mulia. Namun kalau ditanya hukum seorang wanita membaca Al-Qur’an tanpa menutup aurat atau dalam keadaan tidak menutup aurat, maka hukumnya adalah boleh.
Bila ada orang ataupun seorang syaikh yang mengatakan bahwa wajib menutup aurat bagi seorang wanita saat membaca Al-Qur’an, maka orang tersebut harus mendatangkan dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits karena dien Islam ini dibangun di atas dalil. Bukan berdasarkan hawa nafsu ataupun perkataan guru saya ataupun syaikh saya. Kalau memang ada dalilnya dari Al-Qur'an dan Hadits, maka kita wajib menta’atinya dan kami pun rujuk dalam perkara ini.
Semoga penjelasan tentang hukum wanita membaca Alquran tidak menutup aurat ini bermanfaat dan kita bisa mengambil faedah di dalamnya.
Hukum Wanita Membaca Alquran Tanpa Menutup Aurat
Hal ini pernah ditanyakan kepada salah seorang ulama dunia yaitu Syekh Abdul Aziz bin Abdillah Bin Baaz rahimahullah. Berikut jawaban beliau rahimahullah dalam perkara ini:
حكم قراءة القرآن الكريم للمرأة الكاشفة عن رأسها ؟
▪سُئل الشَّـيخ العلّامـة بنُ بـازٍ-رَحِمهُ الله-:
السُّـــــــؤَالُ:
Pertanyaan:
النسبة للمرأة وهي تقرأ من المصحف إذا كانت متخففة من ملابسها، أو كاشفة لرأسها، هل يجوز لها ذلك؟
Hukum Wanita Membaca Alquran Tidak Menutup Aurat |
Jawaban:
لا حرج في ذلك، أن تقرأ القرآن وهي مكشوفة الرأس، إذا كان ما عندها أجنبي، ما عندها إلا النساء أو وحدها، أو ما عندها إلا زوجها لا بأس بذلك، ليس من شرط القراءة أن تغطي رأسها.
Lihat: www.binbaz.org.sa/noor/12138Tidak mengapa hal itu, seorang wanita membaca Al-Qur'an dalam keadaan terbuka kepalanya, jika memang disana tidak ada laki-laki asing kecuali sesama wanita saja atau ia dalam keadaan sendirian atau hanya ada suaminya maka hal demikian tidak mengapa. Menutup aurat atau terbuka kepalanya bukanlah termasuk syarat dalam membaca Al-Qur'an."المصــدَرُ :
Pertanyaan yang sama juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahulloh dengan pertanyaan apakah hukumnya seorang wanita saat membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak memakai jilbab? Apakah perbuatan semacam ini dibolehkan?
Syaikh Sholih Utsaimin rahimahulloh menjawab:
"Dalam membaca Al Quran, tidak ada persyaratan bagi seorang wanita untuk menutup kepalanya. Karena dalam membaca Al Quran tidak ada syariatnya untuk menutup kepala. Berbeda dengan sholat. Dalam melaksanakan ibadah sholat, disyariatkan untuk menutup aurat karena tidak sah sholat seseorang bila tidak menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan."
(Lihat Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml)
Wantia Membaca Alquran Tidak Menutup Aurat
Dari kedua fatwa Ulama di atas jelaslah jawabannya dan hukumnya bahwa seorang wanita saat membaca Al-Qur’an tidak ada kewajiban untuk menutup auratnya. Dia boleh membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak memakai jilbab ataupun memakai pakaian tipis sekalipun. Yang terpenting di saat dia membaca Al-Qur’an tersebut dia berada di tempat yang terjaga, tidak ada laki-laki lain di sana yang bukan mahromnya. Seandainya adapun orang lain, maka orang itu haruslah mahromnya seperti anaknya, orang tuanya, mertuanya ataupun suaminya sendiri.Namun demikian, walaupun diperbolehkannya seorang wanita membaca AlQuran dalam keadaan tidak menutup aurat, namun tidak boleh juga seorang wanita bermudah-mudah dalam perkara ini dan terkesan menyepelekan ibadah yang satu ini. Karena bagaimanapun membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah kepada Alloh Subhanahuwata’ala dari sekian banyak ibadah yang ada. Kalau memang sempat memakai jilbab sebelum membaca Al-Qur’an tentu ini lebih baik dan merupakan adab yang baik dan perbuatan mulia. Namun kalau ditanya hukum seorang wanita membaca Al-Qur’an tanpa menutup aurat atau dalam keadaan tidak menutup aurat, maka hukumnya adalah boleh.
Bila ada orang ataupun seorang syaikh yang mengatakan bahwa wajib menutup aurat bagi seorang wanita saat membaca Al-Qur’an, maka orang tersebut harus mendatangkan dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits karena dien Islam ini dibangun di atas dalil. Bukan berdasarkan hawa nafsu ataupun perkataan guru saya ataupun syaikh saya. Kalau memang ada dalilnya dari Al-Qur'an dan Hadits, maka kita wajib menta’atinya dan kami pun rujuk dalam perkara ini.
Semoga penjelasan tentang hukum wanita membaca Alquran tidak menutup aurat ini bermanfaat dan kita bisa mengambil faedah di dalamnya.
Post A Comment
No comments :
Punya pertanyaan seputar Islam dan ingin menanyakannya langsung ke ustadz? Silahkan ketik pertanyaannya pada kolom yg disediakan di bawah ini.