Wow... Ternyata Ini Pahala Sholat Tarawih Kalo Dikerjakan Berjama'ah Bersama Imam

Dalam memasuki bulan Ramadhan, marilah kita luruskan niat kita dalam menjalaninya nanti ikhlas karena Allah Subhanahuwata'ala semata. Bulan Ramadhan adalah bulan mulia dimana Allah azzawajalla mencurahkan berbagai nikmat kepada hamba-Nya. Allah azzawajalla memuliakan bulan Ramadhan dengan menurunkan Al-qur'an di bulan ini, perang Badar Kubra juga terjadi di bulan ini dan penakhlukan kota Makkah yang dikenal dengan Fathu Makkah juga di bulan ini.

Begitu juga amalan-amalan di bulan Ramadhan nanti. Sholat tarawih yang kita jalani nanti, Allah Subhanahuwata'ala hargai nilainya bukan dengan sebanyak raka'at yang kita kerjakan, akan tetapi Allah Subhanahuwata'ala menghargainya dengan nilai yang sama dengan bila kita sholat semalam suntuk.

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti shalat semalam suntuk.”

Oleh sebab itu, marilah kita meriahkan masjid di bulan tersebut. Hal ini karena sholat tarawih dilakukan berjama'ah bersama imam di masjid-masjid, bukan sholat sendiri di rumah. Dan bagi kita yang dipercaya pemerintah menjadi imam, ringankanlah gerakan sholat kita. Jangan dipercepat hanya karena ingin sholat cepat selesai dan pulang ke rumah untuk melanjutkan bubur durian yang masih tersisa setengah, sewaktu buru-buru akan berangkat ke masjid tadi. Ketahuilah bahwa makmum yang sholat di belakang kita bukanlah orang muda semua, ada orang tua dan ada orang yang sedang menahan sakitnya. Ringankanlah gerakan sholat kita. Dan jangan pula diperberat dengan waktu yang lama, sehingga membuat sendi-sendi makmum yang tua renta gemetar menahan lamanya berdiri ataupun ruku'. Cukuplah terlepas kewajiban tuma'ninah sebagai salah satu rukun dalam sholat.

Kita bisa memanjangkan waktu raka'at sholat tarawih kita bila memang seluruh makmum kita ketahui tidak ada orang tua rentanya ataupun orang yang sedang sakit. Hal ini karena Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam sesekali pernah memanjangkan raka'atnya, baik waktu sujud maupun ruku' dalam waktu yang terbilang lama. Dan ini merupakan suatu sunnah yang bisa kita amalkan dengan syarat seperti tadi, tidak ada makmum yang akan berat melaksanakannya.

islam ramadhan puasa tarawih


Dalam menghadapi datangnya bulan Ramadhan, kita juga dianjurkan mempersiapkan keluarga kita, anak-anak kita dan istri-istri kita. Bila ada anak kita yang telah baligh, tentu shaum di bulan Ramadhan sudah wajib baginya. Namun bagi anak-anak kita yang belum baligh, sudah saatnya kita memperkenalkan ibadah yang satu ini kepada mereka. Bangunkan mereka disaat kita akan sahur. Ajarkan mereka dengan lemah lembut dan kasih sayang. Walaupun mata mereka masih "5 watt" alias setengah terbuka menahan kantuk, bimbinglah mereka dengan sabar. Jangan terlalu dipaksakan ataupun dimarahi. Bagaimanapun shaum belum jatuh hukumnya bagi mereka. Tugas kita hanya sekedar memperkenalkannya kepada mereka, agar mereka tahu dan terbiasa, oooh... begini toh sahur itu...

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : وَذَكَرَ: الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ
Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) anak kecil sampai ia baligh.” 
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Lalu, bagaimana hukumnya bagi orang gila ataupun pikun atau semisal dengannya? Atau seorang ibu yang sedang menyusui? Maka tidak ada kewajiban shaum atasnya. Cukup bagi mereka dengan membayar fidyah, yakni memberi makan satu orang miskin setiap harinya selama bulan Ramadhan.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib baginya membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin." 
(Al-Baqarah 184)

Dan bagi orang sedang sakit dimana diharapkan masih ada kesembuhan padanya, maka ia bisa meng-khada' puasanya dan menggantinya bila telah sembuh di lain waktu. Begitu juga bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Mereka bisa meng-khada'-nya dan menggantinya sebanyak hari dimana mereka tidak berpuasa tersebut.

Khusus bagi orang yang sedang safar, dia bebas memilih apakah tetap berpuasa ataupun meng-khada'nya. Tidak boleh kita mencela orang yang sedang safar dan memilih untuk tidak berpuasa dengan niat meng-khada'-nya, karena Allah azzawajalla telah memberi keringanan bagi orang yang sedang safar di bulan Ramadhan. Tinggal dia menilai dirinya, bila terasa dia mampu untuk berpuasa dan tidak memudharatkan dirinya, tentu tidak mengapa dia tetap berpuasa. Namun bila safar membuat dirinya lelah dan lemah, tentu makhruh baginya untuk tetap berpuasa dan sebaiknya dia berbuka dan mengkhada'-nya.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan safar, maka wajib baginya menggantinya di hari-hari yang lain.”
 (Al Baqarah: 184)

Di dalam "Ash Shahihain", salah seorang shahabat bernama Abu Darda’ radhiallahu'anhu meriwayatkan:

“Kami keluar bersama Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam di bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat panas, sampai-sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena menahan panas yang bersangatan. Tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.” ***

Post A Comment
  • Facebook Comment using Facebook
  • Blogger Comment using Blogger
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Punya pertanyaan seputar Islam dan ingin menanyakannya langsung ke ustadz? Silahkan ketik pertanyaannya pada kolom yg disediakan di bawah ini.


Kabar Luar Negeri

[Kabar-Luar-Negeri][threecolumns]

Kabar Dalam Negeri

[Kabar-Dalam-Negeri][list]

Artikel

[Artikel][bleft]

Belajar Islam

[Belajar-Islam][twocolumns]

Kabar Islam

[Kabar-Islam][grids]

Ahlul Kitab

[Ahlul-Kitab][bsummary]