Jangan Salah, Rasulullah ﷺ Menyuruh Mewarnai Uban Lho, Tapi Bukan Dengan Warna Hitam, Melainkan Warna Ini….

Hukum mewarnai rambut

Bagi anda yang sudah berumur di atas 40 tahun dan pada rambutnya sudah mulai baruban atau setidaknya mulai ditumbuhi uban yang berwarna putih, sekarang boleh sedikit tersenyum lega setelah membaca artikel ini dimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyuruh umatnya yang rambutnya beruban untuk mewarnainya, tapi eittt...jangan kegirangan dulu…. mengenai warnanya, Rasulullah ﷺ melarang mewarnainya dengan warna hitam.

Apa huikum mewarnai dan mencat rambut hitam beruban dalam islam
Hukum mewarnai rambut hitam beruban dalam Islam

Dalilnya yakni hadits dari Jabir berikut ini:

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد
Diriwayatkan dari Abu Thohir telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari Ibnu Juraij dari Abi Jubair dari Jabir bin Abdullah telah berkata: aku datang pada hari Fath al-Makkah bersama Abu Quhaafah yang rambut di kepalanya seperti al-Tsaqhomah berwarna putih (Tsaqhomah adalah sejenis pohon yang daun dan buahnya berwarna putih) dan Rasul ﷺ pun berkata “Warnailah (rubahlah) dari warna putih uban itu ke warna lain dan jauhilah warna hitam.
( HR. Imam Muslim No.3925)

Jadi berdasarkan hadits di atas, sangat dianjurkan bagi Antum yang rambutnya sudah beruban untuk mewarnai rambut ubannya itu dengan warna merah, kuning, coklat, dan lain sebagainya selain warna hitam. Artinya warna hitam dilarang untuk digunakan.

Hukum Mewarnai Uban Dengan Warna Hitam


Lalu apa hukum mewarnai rambut beruban itu? Apa konsekwensinya kalau rambut beruban kita tetap diwarnai dengan warna hitam? Selain melanggar apa yang telah ditetapkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, orang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam dihukumi tidak akan mencium bau surga, sebagaimana hadits yang datang dari Ibnu Abbas radhiallohu'anhu berikut ini:

حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Diriwayatkan dari Abu Taubah, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Abdul Karim al-Jazari dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas telah berkata, telah bersabda Rasulullah ﷺ “Akan datang suatu kaum pada akhir zaman nanti yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti dada-dada burung merpati yang kebanyakan berwarna hitam dan mereka tidak akan mencium bau surga".
(HR. Imam Abu Daud No.3678)

Hadits ini merupakan hadits dengan mukharrij Imam Abu Daud No. 3678. Dimana hadits ini terdapat juga pada Imam Ahmad No: 2341 dan Imam al-Nasa’i No: 4988.

Hukum mewarnai uban

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana dengan pewarna rambut yang ada di zaman ini yang banyak dijual di pasaran seperti semir rambut dari berbagai merek yang ada yang berasal dari bahan kimia seperti merek Bigen, Revlon dan lain sebagainya, apakah juga diperbolehkan digunakan untuk menyemir rambut?

Jawabnya tidak boleh. Kenapa? karena jenis bahan yang digunakan bahan-bahan tersebut menutup permukaan rambut sehingga di saat berwudhu, air wudhu tidak sampai ke permukaan rambut. Berbeda dengan bahan alami dimana zat dari tumbuh-tumbuhan tersebut sifatnya bukan menutupi permukaan rambut, tapi meresap pada rambut sehingga air yang dipakai untuk berwudhu tetap mengalir pada permukaan rambut. Oleh sebab itu, bahan pewarna rambut yang diperbolehkan untuk digunakan adalah pewarna rambut berbahan alami seperti inai, henna, katam dan bahan alami lainnya, sebagaimana hadits dari Abu Dzar radhiallohu’anhu berikut ini:

 عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ ‏"‏
Dari Abu Dzar radhiallohu’anhu berkata, bersabda Nabi ﷺ: "Hal terbaik yang bisa kamu gunakan untuk uban adalah Henna dan Katam."

Hukum Mewarnai Rambut Hitam

Bila kita bertanya, kenapa Rosulullah Shallallahu salam memerintahkan kita untuk mewarnai uban yang ada di kepala kita dengan warna selain warna hitam? Jawabnya ada pada hadits riwayat Bukhori berikut ini:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Telah diriwayatkan dari ‘Abdul aziz bin Abdullah berkata telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Sa’d dari Shalih dari ibn Syihab telah berkata, Abu Salamah bin Abdurrahman, sesungguhnya Abu Hurairoh berkata sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut uban mereka maka selisihilah mereka.”
( HR. Imam al-Bukhari No.3203)

Berdasarkan hadits di atas, tentu timbul pertanyaan baru, mengapa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani? Jawabnya ada pada hadits berikut ini dimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengatakan bahwa siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari bagian kaum tersebut.

Hukum mencat rambut

Dari Ibnu ‘Umar radhiallohu'anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud No. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini Shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil No. 1269)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami”
(HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sebagai seorang Muslim tentu kita tidak ingin digabungkan dengan orang Yahudi dan Nasrani. Oleh sebab itulah maka kita harus menyelisihi mereka dari segala hal. Mulai dari segi amalan, perbuatan, cara berpakaian, sampai dengan hal-hal kecil seperti mewarnai rambut ini.

Demikianlah penjelasan singkat seputar

hukum mewarnai rambut beruban

dalam Islam. Semoga bermanfaat dan bisa menjaga diri-diri kita dari perbuatan yang dilarang dalam agama kita.
Post A Comment
  • Facebook Comment using Facebook
  • Blogger Comment using Blogger
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Punya pertanyaan seputar Islam dan ingin menanyakannya langsung ke ustadz? Silahkan ketik pertanyaannya pada kolom yg disediakan di bawah ini.


Kabar Luar Negeri

[Kabar-Luar-Negeri][threecolumns]

Kabar Dalam Negeri

[Kabar-Dalam-Negeri][list]

Artikel

[Artikel][bleft]

Belajar Islam

[Belajar-Islam][twocolumns]

Kabar Islam

[Kabar-Islam][grids]

Ahlul Kitab

[Ahlul-Kitab][bsummary]