Masalah Mengaji Pakai Kaset, Inilah Alasan Syar'i Dalam Memandangnya

Dulu waktu masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI, Bpk. Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan bahwa bacaan lantunan ayat suci Alquran di masjid tidak boleh memakai kaset, karena tidak berpahala dan polusi suara. Jusuf Kalla juga meminta kepada Komisi Fatwa MUI se-Indonesia untuk mengambil ijtimak tentang penggunaan kaset pengajian yang biasa diputar di hampir setiap masjid di seluruh Indonesia. JK merasa terganggu saat ayat-ayat suci Al-Qur'an hanya dilantunkan melalui kaset yang diputar, apalagi dengan durasi waktu yang lama dan pada waktu yang tidak tepat. Alasan pak Jusuf Kalla bersikap seperti ini karena ketika suatu kali ia pulang kampung ke Makassar di Sulawesi Selatan, saat baru pukul 04.00 WITA ia dibangunkan oleh suara ngaji dari empat masjid disekitar rumahnya. Yang membuatnya semakin kesal adalah ternyata bukan orang yang melantunkannya, tapi kaset pengajian yang diputar.

"Yang ngaji ternyata cuma kaset. Kalau orang ngaji langsung kan dapat pahala, kalau kaset dapat apa tidak? Ya, ada pahalanya, tapi yang dapat orang Jepang karena diputar pakai Sony. Malah berdosa karena kita terganggu. Itu mengganggu saja. Polusi suara," terang beliau dengan panjang lebar.

"Saya meminta kepada komite fatwa MUI untuk mengkaji ulang tentang pengajian dengan memakai kaset. Ini merupakan hal yang penting tapi terlihat sepele agar kita selesaikan bersama," ujarnya lagi.

Pak Jusuf Kalla juga mengaku pernah langsung mencabut kaset-kaset pengajian yang sengaja diputar di masjid.  "Tidak boleh pakai kaset. Harus (orang) langsung, baru berpahala," ujarnyanya lagi. 

"Yang ngaji cuma kaset. Kalau orang ngaji dapat pahala, kalau kaset dapat tidak? Ya, da pahalanya, tapi yang dapat orang Jepang karena (memutar kaset) pakai Sony. Malah berdosa karena kita terganggu. Itu mengganggu saja. Polusi suara," katanya.

Kalau kita melihat dari kacamata Islam, memang sebenarnya tidak ada atsar atau dalil yang mencontohkan bahwa sebelum azan berkumandang di suatu masjid dimana  sambil menunggu waktu shalat tiba maka diperdengarkan lantunan ayat Al-Qur'an dengan suara keras, apakah saat menunggu waktu shalat Jum'at ataupun waktu shalat wajib lainnya. Dan itu berlaku sampai masa saat ini, tidak perduli apakah dikumandangkan secara langsung atau karena sekarang sudah ada kaset maka diputar dengan bantuan kaset. Malah sebagian ulama dunia menyatakan bahwa perbuatan seperti ini tergolong bid'ah karena menyelisihi apa yang telah diperbuat oleh Rasulullah Shalalallahu'alahi wasallam. Mengapa? karena tidak pernah diberitakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan salah seorang Sahabatnya yang memiliki suara yang merdu, apakah itu Abu Musa al-Asy’ari, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan lain-lainnya radhiallahu'anhuma untuk membaca Al-Qur’an sebelum waktu shalat tiba dan orang lain mendengarkannya. Malah hal ini justru menganggu orang-orang yang sedang berzikir, berdo'a ataupun orang yang sedang melakukan shalat sunnah.


Mengapa perbuatan memperdengarkan lantunan ayat Al-Quran dengan suara keras sambil menunggu waktu shalat tiba ini tergolong perbuatan bid'ah yang dilarang oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam untuk melakukannya? Ada 3 dalil yang bisa kita jadikan hujjah dalam masalah ini, yakni sebagai berikut:

1. Hadits riwayat Imam Malik dan Imam Ahmad رحمهما الله dimana telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari al-Bayadhi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui orang-orang yang sedang mengerjakan shalat, sementara suara mereka terdengar keras membaca al-Qur’an, maka beliau Shalallahu'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيهِ بِهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ.
“Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabb-nya, oleh sebab itu hendaklah orang tersebut memperhatikan dengan apa dia bermunajat. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam membaca al-Quran.”


Keterangan:
Hadits ini Shahih: Diriwayatkan oleh Malik: 3- kitab ash-Shalaah, 6- bab al-‘Amal fil Qira-ah. Dan Ahmad (XXXI/363), no. 19022), terbitan ar-Risaalah. Al-Baihaqi di dalam kitab al-Kubraa (III/ 11) di dalam kitab ash-Shalaah, bab Man lam yarfa’ shautahu bil qiraa’ah syadiidan idzaa kaana yataadzaa bihi man haulahu. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Abdil Barr di dalam kitab at-Tamhiid (II/92/Fat-hul Maalik) juga oleh al-Albani di dalam ta’liq (komentar) terhadap kitab Ishlaahul Masaajid (74), serta al-Arnauth di dalam kitab Tahqiiq al-Musnad (no. 19022).

2. Hadits riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dimana beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar orang-orang mengeraskan suara bacaan Al-Qur’an, lalu beliau membuka tabir pemisah seraya bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya masing-masing dari kalian bermunajat kepada Rabb-nya. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian lainnya, dan janganlah sebagian kalian mengangkat suara lebih keras atas sebagian yang lainnya dalam membaca al-Qur’an,” atau beliau bersabda, “Dalam shalat.”

Keterangan:
Hadits ini Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (No. 1332) dan dinilai shahih oleh Ibnu ‘Abdil Barr di dalam kitab at-Tamhiid (II/92/ Fat-hul Maalik), serta al-Albani di dalam kitab Shahiih Sunan Abu Dawud (No. 1183).

3. Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Jika orang shalat yang membaca bacaan al-Qur'an saja tidak boleh mengeraskan suaranya agar tidak salah dan tidak mengganggu orang di sampingnya, maka berbicara di dalam masjid dengan suara keras sehingga mengganggu jama’ah yang sedang shalat justru lebih tidak diperbolehkan lagi, dan lebih haram.”
[ Fat-hul Maalik bitabwiibit Tamhiid ‘alaa Muwaththa’ Malik (II/92) ]

Nah, berkenaan dengan pernyataan Wakil Presiden kita pak Jusuf Kalla tersebut, mungkin dalil di atas bisa dijadikan dasarnya. Bukan karena yang diperdengarkan itu suara kaset dan bukan suara manusia langsung. Bukan pula karena kalau ayat Al-Qur'an yang diputar pakai kaset tidak dapat pahala dan kalau dibacakan langsung ada pahalanya. Juga bukan karena kalau kaset yang diputar yang dapat pahala orang Jepang karena pakai pemutar kaset merk Sony. Namun sebaiknya alasannya adalah karena Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam melarang perbuatan tersebut. Allahua'alam bissawab.


Post A Comment
  • Facebook Comment using Facebook
  • Blogger Comment using Blogger
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Punya pertanyaan seputar Islam dan ingin menanyakannya langsung ke ustadz? Silahkan ketik pertanyaannya pada kolom yg disediakan di bawah ini.


Kabar Luar Negeri

[Kabar-Luar-Negeri][threecolumns]

Kabar Dalam Negeri

[Kabar-Dalam-Negeri][list]

Artikel

[Artikel][bleft]

Belajar Islam

[Belajar-Islam][twocolumns]

Kabar Islam

[Kabar-Islam][grids]

Ahlul Kitab

[Ahlul-Kitab][bsummary]