Wuuiihh... Memiliki Sepuluh Istri, Alasan Kyai Ini Adalah Karena Senang

IslamArticles.net | Dulu kyai yang memiliki istri banyak tertuju pada sosok syekh Puji yang tersohor karena menikahi anak di bawah umur. Setelah itu ada seorang dukun bernama Eyang Subur. Guru spiritualnya banyak artis ini (yang setelah berdialoq dengan pihak MUI ternyata tidak hafal Al-Fatihah) memiliki istri lebih banyak lagi, yakni sembilan orang. Namun sekarang itu belum apa-apa, karena di Kabupaten Sumenep, Madura ada seorang kyai bernama KH Masyhurat yang memiliki istri sepuluh orang.

KH Masyhurat yang lebih akrab dipanggil "Abah" ini tinggal di Dusun Tarebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura. Rumahnya megah mirip hotel melati dengan banyak kamar. Di sinilah ia mengumpulkan seluruh istrinya dan anak-anaknya untuk tinggal bersama. Menurut salah seorang kerabatnya yang bernama Jibur, lima dari sepuluh istrinya tersebut dinikahi sewaktu masih muda dan yang pasti setelah haid yakni Ernawati (ketika kelas VI SD), Hindun (dikawini tatkala kelas 1 SMP), Maskiyah ketika masih 15 tahun, Sahama dinikahi saat kelas IV madrasah ibtidaiyah (setingkat SD) dalam usia 10 tahun, dan Linda Yusniah dinikahi saat belum genap 17 tahun.

Menurut salah seorang istri kyai Mansyhurat yang bernama  Hajah Maskiyah, ada juga istri KH Masyhurat yang sudah tua saat dinikahi, yaitu istri terakhir KH Masyhurat, yakni Hajah Zubaidah yang dikawin sewaktu dia telah berumur 45 tahun. “Jadi, kiai kawin bukan karena nafsu, melainkan ibadah dan dakwah," ucap Hajah Maskiyah meluruskan.

Sekarang yang jadi permasalah bagi kita umat Islam adalah bukan karena dia menikahi perempuan di bawah umur, tapi adalah memiliki istri melebihi dari apa yang sudah disyariatkan dalam Islam yakni maksimal empat orang sesuai batasan jumlah istri yang boleh dinikahi. Soalnya dia adalah seorang Kyai, malah tidak tanggung-tanggung, kyai haji...! Tentu gelar KH atau Kyai Haji ini bukanlah gelar sembarangan. Seorang yang bergelar kyai haji tentulah seorang yang berilmu dan seorang yang dijadikan panutan di tengah masyarakat. Namun saat ditanya landasan dasar dia memiliki istri sampai sepuluh orang ini, jawabannya sangat ringan sekali: "saya senang....!"

Wah, pak kyai... kalau perkara senang sih, semua orang ngga ada yang ngga senang punya istri sampai sepuluh..... Semuanya pasti senang. Tapi sekarang masalahnya bukan itu, namun perbuatan pak kyai ini halal apa tidak! Karena dalam Islam, batasan jumlah istri yang diperbolehkan adalah sampai empat orang saja. Lebih dari itu, maka dihukumi dengan zina. Jadi mulai istri ke lima dan seterusnya, anak yang dilahirkan dari istri tersebut adalah anak zina. Dan setiap jima' (berhubungan suami istri) yang dilakukan kepada istri ke lima dan seterusnya dihukumi sebagai perbuatan zina, karena Allah dan Rasul-Nya Shalallahu'alaihi wasallam telah mengharamkannya.


Perkara ini dalam Islam sudah jelas dan terang benderang layaknya matahari di siang bolong. Bukan hanya di dalam hadits saja hal itu diterangkan, bahkan dalam Al-Qur'an sendiri Allah Subhanahuwata'ala membatasinya, yakni maksimal empat orang saja. Hal itu terdapat dalam Surat An-Nisa'  ayat ke 3 sebagai berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” 
(QS. An Nisa’: 3).

Sisi pendalilan dari ayat di atas adalah, dimana Allah Subhanahu wata’ala menyatakan, فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ
Maksudnya, nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang halal bagi kalian untuk dinikahi sejumlah yang disebutkan. (Fathul Qadir, asy-Syaukani, 1/561—562)

Lafadz,فَانكِحُوا disana yang berupa fi’il amr (kata kerja perintah) tidaklah menunjukkan wajibnya berbilang istri, tetapi menunjukkan pembolehan. Jadi, perintah pada ayat di atas bukanlah lil wujub (untuk mewajibkan), melainkan lil ibahah (untuk membolehkan). Demikian pendapat mayoritas fuqaha, sebagaimana disebutkan dalam Tafsir ath-Thabari (3/580), Badai’u ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’ (al-Kasani, 1/597), al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (an-Nawawi, 17/202), dan selainnya.

Dalil tambahan yang bisa kita jadikan hukum bahwa memiliki istri lebih dari empat itu dilarang Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam adalah hadits dari Ibnu 'Umar radhiyallahu ‘anhuma, dimana disebutkan bahwa salah seorang sahabat bernama Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan ia memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliyah. Seluruh istri tersebut juga masuk Islam bersamanya. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah Ghailan memilih empat orang dari istri-istrinya tersebut (dan menceraikan yang lain).
Berikut bunyi hadits tersebut selengkapnya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ
Dari Ibnu ‘Umar, Ghoylan bin Salamah Ats Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya.
(HR. Tirmidzi dalam Sunan att-Tarmidzi No. 1128. Hadits ini dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan,
أمسك أربعا وفارق سائرهن
“Pilih empat istri dan pisah dengan yang lain.”
(HR. Ibnu Hibban 9: 465, perawinya tsiqoh termasuk perawi shahihain sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Setelah membawakan hadits ini, penulis Kifayatul Akhyar, yaitu Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Seandainya dibolehkan lebih dari empat istri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk menceraikan istri yang lain (dan menyisakan empat saja). (Kifayatul Akhyar, hal. 399).

Selain itu, Ibnu Majah rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya dimana salah seorang sahabat Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam yang bernama Qais ibnul Harits radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Aku masuk Islam, sementara waktu itu aku beristri delapan. Aku pun mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan kepada beliau tentang hal itu. Beliau pun bersabda,

اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
‘Pilih lah saja empat dari mereka.”
(No. 1952, dinyatakan hasan dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa’ul Ghalil no. 1885)

Berikut bunyi hadits tersebut selengkapnya:

عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا »
Dari Qois bin Al Harits, berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan orang istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilih lah empat saja dari mereka.” 
(HR. Ibnu Majah no. 1952 dan Abu Daud no. 2241. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang Nabi dimana setiap ucapan dan perintahnya bukan berasal dari hawa nafsunya, melainkan wahyu dari Allah Subhanahuwata'ala. Jika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah para sahabatnya yang sudah terlanjur memiliki istri sepuluh untuk memakai empat istri saja dan menceraikan yang lain, apalagi bagi kita yang bukan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tentu lebih tidak boleh lagi memiliki istri lebih dari empat. Logikanya yang sudah terlanjur punya istri lebih dari empat saja diperintahkan untuk menceraikan yg lain, apalagi yang belum terlanjur. Allahua'lam bissawab.



Post A Comment
  • Facebook Comment using Facebook
  • Blogger Comment using Blogger
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Punya pertanyaan seputar Islam dan ingin menanyakannya langsung ke ustadz? Silahkan ketik pertanyaannya pada kolom yg disediakan di bawah ini.


Kabar Luar Negeri

[Kabar-Luar-Negeri][threecolumns]

Kabar Dalam Negeri

[Kabar-Dalam-Negeri][list]

Artikel

[Artikel][bleft]

Belajar Islam

[Belajar-Islam][twocolumns]

Kabar Islam

[Kabar-Islam][grids]

Ahlul Kitab

[Ahlul-Kitab][bsummary]